Selasa, 16 Agustus 2011

Pekerja Solo Dirikan Posko Pengawasan THR


Serikat Pekerja Nasional  Solo mendirikan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya. Posko tersebut akan menampung keluhan para pekerja terkait pemberian THR oleh perusahaan.

Ketua SPN Solo, Hudi Wasisto, mengatakan bahwa pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh tim advokasi, untuk kemudian disampaikan kepada perusahaan terkait. Hudi menyatakan, posko pengaduan itu didirikan untuk membantu memperjuangkan nasib pekerja dan buruh yang tidak mendapatkan hak THR mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sudah sekitar tiga tahun Dinas Tenaga Kerja Kota Solo tidak membuka posko pengaduan. Oleh sebab itu, SPN membuka posko ini,” kata Hudi kepada VIVAnews di Solo, Selasa 16 Agustus 2011.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kata Hudi, pengaduan yang sering muncul adalah soal pembayaran THR yang terlalu mepet dengan Lebaran. Padahal, di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja, jelas diatur bahwa pembayaran THR oleh perusahan harus sepekan sebelum lebaran.

“Pemberian THR tiga hari sebelum lebaran kan terlalu mepet. Ada juga THR yang tidak dibayarkan, biasanya oleh perusahaan kecil,” tutur Hudi. Ia mengingatkan, pembayaran THR bukanlah pembayaran satu bulan upah. “Biasanya yang diberikann hanya gaji pokok, tidak termasuk tunjangannya,” kata dia.

Posko Pengaduan THR, terang Hudi, akan mulai berdiri Sabtu, 20 Agustus 2011, hingga usai lebaran nanti. Posko tersebut akan dijaga oleh pengurus maupun anggota SPN Solo. “Semua pekerja bisa mengadu ke posko tersebut. Nanti laporan akan segera ditindaklanjuti,” janjinya. (Laporan: Fajar Sodiq | Solo, umi)